Selain itu, petugas kampanye untuk peserta pemilu pasangan capres-cawapres dan peserta pemilu calon anggota DPR juga harus memberikan salinan izin penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatnya.
Hal yang sama berlaku untuk petugas kampanye peserta calon Anggota DPRD Provinsi dan peserta calon anggota DPD yang diminta untuk menyerahkan salinan izin penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan kepada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
Keputusan ini mengizinkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan digunakan sebagai lokasi kampanye asalkan ada izin dari penanggung jawabnya, dan kampanye tersebut dilakukan tanpa atribut kampanye pemilu. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8) lalu.