Fasilitas pemerintah yang dimaksud mencakup tempat-tempat seperti gedung serbaguna, halaman, dan lapangan, atau tempat lain yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.
Sedangkan tempat pendidikan yang diizinkan untuk kampanye adalah perguruan tinggi, termasuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan komunitas akademisi.
Penanggung jawab tempat pendidikan, seperti rektor universitas dan institut, ketua sekolah tinggi, dan direktur politeknik, akademi, serta akademi komunitas, harus memberikan izin untuk penggunaan tempat tersebut.
Petugas kampanye pemilu harus menyampaikan salinan izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan kepada kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di dalam negeri atau pendidikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.