Penambahan pemilih itu, kata dia, harus diakomodasi agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik serta para pemilih DPTB tetap bisa menyalurkan hak suara.
“Di samping itu pada penyelenggaraan nanti, dimungkinkan ruang untuk menerima dan menggunakan hak pilih dari mereka yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb. Disebut DPK, pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan sarana KTP domisili,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, tutur Didi, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Cirebon sebanyak 252.385 orang.
Ia menyebutkan tingkat partisipasi di Kota Cirebon untuk kegiatan pemilu relatif tinggi dengan angka rata-rata 81 persen pada pemilihan legislatif dan 82 persen untuk pemilihan presiden di 2019.
“Yang mungkin relatif agak di bawah itu partisipasi untuk pilkada, baru 72 persen. Ini tantangan kita ke depan,” ucap dia.