JENGGALA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membantu para Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam Pilpres 2024. Langkah ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan mereka untuk mendaftar sebagai capres-cawapres.
Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa KPU akan mengikuti peraturan PKPU yang berkaitan dengan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan keputusan MK. Ia menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 16 Oktober.
Idham menjelaskan bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres harus mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo, sesuai dengan pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.