JENGGALA.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa aturan batas usia calon presiden dan wakil presiden masih dapat diubah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru. Hasyim menjelaskan bahwa perubahan tersebut bisa dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang mengusulkan penurunan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Menurut Hasyim, jika MK mengeluarkan keputusan yang berbeda dengan ketentuan yang ada dalam UU, maka KPU akan mengubah peraturan tersebut. Namun, jika tidak ada perubahan dari MK, maka aturan usia calon presiden dan wakil presiden akan tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.