Jenggala.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk tidak menerapkan metode penghitungan suara dua panel dalam Pemilu 2024.
Dengan ini, KPU akan tetap menggunakan model penghitungan suara yang sama seperti yang digunakan pada Pemilu 2019. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengumumkan keputusan ini kepada wartawan pada Kamis (21/9/2023).
Metode penghitungan suara dua panel sebelumnya diusulkan oleh KPU dengan tujuan untuk mengurangi beban kerja dan risiko bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga : Badan Ad Hoc KPU Pemilu 2024 Sekarang Naik Gaji, Cek Rinciannya
KPU bahkan telah melakukan simulasi penghitungan suara dua panel yang menghasilkan selesainya penghitungan lima surat suara lebih cepat.