Pengacara Rafael Alun Trisambodo mengajukan pertanyaan mengenai urutan pemeriksaan saksi korban dan mengapa saksi korban tidak dihadirkan terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 160 ayat 1 KUHAP. Namun, ketua majelis hakim menjelaskan bahwa urutan pemeriksaan saksi tergantung pada jenis kasus yang sedang disidangkan, dan kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, bukan kejahatan terhadap jiwa atau harta benda.
Jaksa penuntut umum KPK juga meminta agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo. Mereka berpendapat bahwa surat dakwaan KPK sudah mencakup identitas terdakwa dan perbuatan pidana yang dilakukan Rafael.
Jaksa juga menjawab keberatan dari pihak terdakwa mengenai kedaluwarsa kasus ini. Mereka menilai bahwa kasus ini tidak kadaluwarsa dan menguraikan pasal-pasal yang dilanggar oleh Rafael dalam dakwaannya.