Saat ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sedangkan Syahrul juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Page 4 of 4