Jenggala.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya membuktikan dugaan penerimaan suap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
KPK telah berhasil melimpahkan berkas dakwaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam memberikan suap kepada Henri Alfiandi.
Mereka adalah Mulsunadi Gunawan, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, serta Roni Aidil, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
Baca juga : Beda Pendapat Petinggi KPK Soal Kasus Kabasarnas
“Tim Jaksa KPK, pada tanggal 4 Oktober, telah menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Roni Aidil beserta rekan-rekannya ke Pengadilan Tipikor yang berada di PN Jakarta Pusat,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya, pada hari Kamis (5/10/2023).