JENGGALA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bocoran mengenai status hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa jika seseorang telah menunjuk penasihat hukum, maka dapat dipastikan bahwa mereka bukan lagi menjadi saksi.
Ali menjelaskan hal ini dalam acara “Political Show: Adu Perkara Syahrul Yasin Limpo vs Ketua KPK” yang ditayangkan di CNNIndonesia TV pada Senin malam (9/10). Dia juga menyoroti peran Febri Diansyah, yang saat ini menjadi penasihat hukum SYL.
Ali menyarankan agar status hukum SYL ditanyakan kepada tim penasihat hukumnya, mengingat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke alamat kediaman para tersangka.
Ali menegaskan bahwa semua perkara yang ditangani oleh KPK diperlakukan dengan cara yang sama. Mereka mengumumkan identitas tersangka ketika penyidikan sudah mencukupi, termasuk ketika penahanan dilakukan. Semua tindakan ini dilakukan tanpa perbedaan.