Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Pemkab Lamongan.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun identitasnya belum diumumkan kepada publik. Ini sesuai dengan kebijakan baru KPK yang mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sesuai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.