Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, telah menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3.
Page 2 of 2