Dalam kesempatannya, Deviyani Natalia Rogahang menyampaikan himbauan tentang kesiapsiagaan anggota Polhut dalam menghadapi cuaca kemarau, serta menghimbau para anggota Polsus/Polhut yang telah mengikuti pendidikan pelatihan khusus yang telah mendapatkan sertifikat agar memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Polsus/Polhut yang diterbitkan oleh Kepalq Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk tingkat kewilayahan.
“Dalam melaksanakan tugasnya, anggota wajib menggunakan seragam dinas Polsus/Polhut yang dilengkapi atribut termasuk lencana tanda kewenangan Polsus. Bentuk dan warna seragam dinas polsus tidak menyamai dengan warna seragam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ataupun Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menyusun rencana kegiatan Pembinaan Teknis (Binteknis) Polsus / Polhut secara rutin,” ungkapnya.***