Baca juga : Kejelasan Kubu Koruptor di Lapas Sukamiskin
Semua narapidana yang menerima remisi ini, demikian kata Kunrat, hanya diberikan remisi jenis I yang mengatur pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan.
Tidak ada satupun narapidana yang diberikan remisi jenis II atau pembebasan langsung.
“Jumlah 237 orang ini menerima remisi dengan durasi bervariasi, yakni antara tiga hingga enam bulan,” jelasnya.
Baca juga : Menanti Kisah Panas Pasca Anas Urbaningrum Bebas
Lebih lanjut, Kunrat menjelaskan bahwa mayoritas dari narapidana yang menerima remisi ini merupakan mereka yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Rincian pengurangan masa tahanan ini adalah sebagai berikut: 17 orang mendapatkan pengurangan selama satu bulan, 38 orang mendapatkan pengurangan selama dua bulan,.