Boyamin juga menyoroti Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK untuk memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara. Dia menekankan bahwa pelanggaran ini adalah pelanggaran pidana, bukan hanya pelanggaran etik.
Mengenai tanggapannya terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Boyamin berpendapat bahwa Dewas harus segera menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Menurutnya, Dewas tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat karena foto pertemuan Firli dengan Syahrul sudah tersebar di publik.
Boyamin juga berharap agar Dewas KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, yang sedang menyelidiki dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul.
“Saya mengimbau Pak Firli untuk mengundurkan diri saja, karena apapun hasil dari proses ini, jika benar adanya, yang malu bukan hanya insan KPK, tapi juga seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.