Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang kemudian menyampaikan tiga alasan untuk melakukan revisi pada RUU tersebut. Pertama, adalah penguatan kedudukan kelembagaan otorita IKN untuk mengawasi persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemdasus di IKN.
Selanjutnya, revisi ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki masyarakat, termasuk pengaturan tanah yang bersifat khusus di IKN guna mendukung investasi. Terakhir, revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait keberlanjutan kegiatan 4P dalam rangka percepatan pembangunan IKN.
Di sisi lain, Fraksi Demokrat setuju dengan catatan. Anggota Komisi II Fraksi Demokrat Mohamad Muraz mengatakan bahwa melalui revisi UU IKN, otorita IKN akan memiliki kewenangan yang lebih luas lagi, termasuk dalam membuat perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan SDM, penguasaan tanah, perjanjian kerjasama, dan peraturan lainnya terkait persiapan pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus.