JENGGALA.ID – Pemerintah dan Komisi II DPR telah mencapai kesepakatan untuk membawa rancangan UU tentang Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini dihasilkan dalam pembahasan pada rapat pleno tingkat I pada Selasa (19/9) lalu.
Tujuh fraksi, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP, telah menyetujui RUU IKN tersebut untuk dibahas lebih lanjut di tingkat paripurna. Sementara itu, Fraksi Demokrat juga setuju dengan beberapa catatan.
Namun, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU IKN untuk dibawa ke paripurna guna pengesahan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I Ahmad Doli Kurnia bertanya, “Apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini?” Sejumlah peserta rapat menjawab “Setuju.”