Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara, Keberadaan PLTA Jatigede selain dalam menghasilkan listrik bagi masyarakat, juga memberikan kontribusi lain berupa Penerimaan Negara yaitu Pajak Air Permukaan. Bersama dengan Bapenda Provinsi Jabar, UBP Jatigede melakukan kolaborasi dengan membuat konten Edukasi terkait pemanfaatan Pajak Air Permukaan yang bersumber dari PLTA serta perhitungannya sesuai Undang-Undang.
Hadir mewakili Bapenda Provinsi Jabar, Yus Muhamad Nizar, selaku Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sumedang, menyampaikan bahwa PLTA Jatigede merupakan objek Pajak pertama di Kabupaten Sumedang yang terkait dalam Pemungutan Pajak Air Permukaan, hal ini menjadi Nilai tambah bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang yang nantinya juga akan dimanfaatkan dalam program infrastruktur yang mendukung operasional PLTA Jatigede, seperti pemeliharaan akses jalan, Lampu PJU, sampai dengan bantuan Sosial kepada masyarakat yang membutukan.