• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 18, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Politik » Komnas HAM Soroti Pelanggaran HAM Lingkungan oleh Tambang Nikel di Raja Ampat

Komnas HAM Soroti Pelanggaran HAM Lingkungan oleh Tambang Nikel di Raja Ampat

2025/06/15 08:32:59
in Politik
Komnas HAM Soroti Pelanggaran HAM Lingkungan oleh Tambang Nikel di Raja Ampat

Jenggala.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia, khususnya dalam aspek lingkungan hidup.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Ia menilai, aktivitas pertambangan di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia itu telah mengancam hak tersebut.

“Kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, karena merampas hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

BeritaTerkait

Prabowo Ingin Indonesia Bebas Sampah 2029, Pemerintah Siapkan Strategi Nasional

Budisatrio Djiwandono: Perlindungan Ekologi Raja Ampat Harus Jadi Prioritas

Komnas HAM berencana melakukan investigasi langsung dengan mengunjungi wilayah terdampak. Tim pemantau dijadwalkan akan berada di Raja Ampat mulai 17 Juni 2025 untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan mendalami situasi di lapangan.

“Kami akan berada di sana selama satu minggu untuk menggali informasi lebih mendalam, terutama terkait ketegangan yang muncul di tengah masyarakat akibat pro dan kontra terhadap keberadaan tambang nikel,” ujar Anis.

Ketegangan horizontal di tengah warga menjadi perhatian serius Komnas HAM, mengingat potensi konflik sosial yang bisa berkembang lebih luas apabila tidak ditangani secara tepat.

Langkah ini diambil menyusul keputusan pemerintah pusat untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang sebelumnya beroperasi di Raja Ampat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan izin terhadap PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Namun demikian, satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel, masih diizinkan untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya di kawasan tersebut.

Komnas HAM menekankan bahwa pemulihan lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam, terutama di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.

ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Prabowo Ingin Indonesia Bebas Sampah 2029, Pemerintah Siapkan Strategi Nasional

Prabowo Ingin Indonesia Bebas Sampah 2029, Pemerintah Siapkan Strategi Nasional

Juni 11, 2025
1
Budisatrio Djiwandono: Perlindungan Ekologi Raja Ampat Harus Jadi Prioritas

Budisatrio Djiwandono: Perlindungan Ekologi Raja Ampat Harus Jadi Prioritas

Juni 6, 2025
1
Pemprov Jateng Percepat Respons Banjir di Demak dan Grobogan

Pemprov Jateng Percepat Respons Banjir di Demak dan Grobogan

Mei 21, 2025
1
Geopark Kaldera Toba Dapat Peringatan UNESCO, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP di Sumut Bertindak

Geopark Kaldera Toba Dapat Peringatan UNESCO, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP di Sumut Bertindak

Mei 19, 2025
2
Wamenkeu: Perang Tarif AS-Cina Tak Guncang APBN, Tapi Indonesia Harus Tetap Waspada

Wamenkeu: Perang Tarif AS-Cina Tak Guncang APBN, Tapi Indonesia Harus Tetap Waspada

Mei 15, 2025
1
Wakil Bupati Luwu Dhevy Bijak, Siap Ikut Gowes Bareng Peserta Fun XC HUT Luwu Utara ke-26

Wakil Bupati Luwu Dhevy Bijak, Siap Ikut Gowes Bareng Peserta Fun XC HUT Luwu Utara ke-26

Mei 10, 2025
17
Jokowi Tak Hadir Sidang Perdana Gugaan Ijazah Palsu

Jokowi Tak Hadir Sidang Perdana Gugaan Ijazah Palsu

April 26, 2025
2
Sejarah Mencatat Pertama Kali Perempuan sebagai Ketua Komda Pemuda Katolik Sulsel

Sejarah Mencatat Pertama Kali Perempuan sebagai Ketua Komda Pemuda Katolik Sulsel

April 16, 2025
4
Next Post
Bitcoin Melonjak ke $150K? Peluang dan Risiko yang Perlu Diketahui Tahun Ini!

Bitcoin Melonjak ke $150K? Peluang dan Risiko yang Perlu Diketahui Tahun Ini!

RSS Berita Terkini

  • Bupati Sumedang Dukung Pesantren Nurrohman sebagai Lembaga Pencetak Generasi Qur’ani dan Berprestasi
  • Festival Olahraga Tradisional Sumedang 2025, Upaya Bupati Dony Galakkan Aktivitas Fisik dan Budaya Lokal

Recommended

Shane Lukas

Shane Lukas Hanya Dipidana 5 Tahun Penjara untuk Penganiayaan Berat

September 7, 2023
3
Seluruh Kelurahan di Cimahi akan Terdampak Kekeringan

Musim Kemarau Diprediksi Akhir Oktober 2023

Oktober 4, 2023
1
Tahun Ini, Kota Cimahi Pasang Sambungan Pipa Air Bersih Terhadap 1.500 Rumah

Cianjur Salurkan Bantuan Air Bersih hingga Musim Hujan Datang

Oktober 29, 2023
3
Hari Kedua AOFOG Campus 3: Terobosan Baru dalam Penanganan PCOS dan Teknologi Reproduksi

Hari Kedua AOFOG Campus 3: Terobosan Baru dalam Penanganan PCOS dan Teknologi Reproduksi

Februari 12, 2025
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.