• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Senin, Februari 2, 2026
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Politik » Komnas HAM Soroti Pelanggaran HAM Lingkungan oleh Tambang Nikel di Raja Ampat

Komnas HAM Soroti Pelanggaran HAM Lingkungan oleh Tambang Nikel di Raja Ampat

2025/06/15 08:32:59
in Politik
Komnas HAM Soroti Pelanggaran HAM Lingkungan oleh Tambang Nikel di Raja Ampat

Jenggala.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia, khususnya dalam aspek lingkungan hidup.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Ia menilai, aktivitas pertambangan di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia itu telah mengancam hak tersebut.

“Kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, karena merampas hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

BeritaTerkait

Andi Rahmat, Anggota DPR RI 2004-2009/2009-2014, WKU Kadin Indonesia

DPC PDI Perjuangan Kota Bandung Susun Arah Baru, Politik Kerakyatan Jadi Fokus Utama

Komnas HAM berencana melakukan investigasi langsung dengan mengunjungi wilayah terdampak. Tim pemantau dijadwalkan akan berada di Raja Ampat mulai 17 Juni 2025 untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan mendalami situasi di lapangan.

“Kami akan berada di sana selama satu minggu untuk menggali informasi lebih mendalam, terutama terkait ketegangan yang muncul di tengah masyarakat akibat pro dan kontra terhadap keberadaan tambang nikel,” ujar Anis.

Ketegangan horizontal di tengah warga menjadi perhatian serius Komnas HAM, mengingat potensi konflik sosial yang bisa berkembang lebih luas apabila tidak ditangani secara tepat.

Langkah ini diambil menyusul keputusan pemerintah pusat untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang sebelumnya beroperasi di Raja Ampat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan izin terhadap PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Namun demikian, satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel, masih diizinkan untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya di kawasan tersebut.

Komnas HAM menekankan bahwa pemulihan lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam, terutama di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.

ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Andi Rahmat, Anggota DPR RI 2004-2009/2009-2014, WKU Kadin Indonesia

Andi Rahmat, Anggota DPR RI 2004-2009/2009-2014, WKU Kadin Indonesia

Desember 22, 2025
12
DPC PDI Perjuangan Kota Bandung Susun Arah Baru, Politik Kerakyatan Jadi Fokus Utama

DPC PDI Perjuangan Kota Bandung Susun Arah Baru, Politik Kerakyatan Jadi Fokus Utama

Desember 11, 2025
19
Ikuti Rangkaian Peringatan Puncak HUT Partai NasDem, DPD Torut Konsisten Membawa Arus Perubahan

Ikuti Rangkaian Peringatan Puncak HUT Partai NasDem, DPD Torut Konsisten Membawa Arus Perubahan

November 11, 2025
5
DPD Partai NasDem Luwu Utara Peringati HUT ke-14

DPD Partai NasDem Luwu Utara Peringati HUT ke-14

November 11, 2025
1
Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara, Legislator DPRD Sulsel Minta Komisi E Panggil Kadis Pendidikan 

Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara, Legislator DPRD Sulsel Minta Komisi E Panggil Kadis Pendidikan 

November 10, 2025
10
Siagakan Personel yang Ditingkatkan, Antisipasi Gangguan Malam Minggu

Siagakan Personel yang Ditingkatkan, Antisipasi Gangguan Malam Minggu

Oktober 19, 2025
2
Bupati Andi Rahim, Audience Dengan Kepala Balai Besar Pompengan

Bupati Andi Rahim, Audience Dengan Kepala Balai Besar Pompengan

Oktober 15, 2025
9
Pengurus MKKS SMPN Luwu Utara Terbentuk

Pengurus MKKS SMPN Luwu Utara Terbentuk

Oktober 15, 2025
11
Next Post
Bitcoin Melonjak ke $150K? Peluang dan Risiko yang Perlu Diketahui Tahun Ini!

Bitcoin Melonjak ke $150K? Peluang dan Risiko yang Perlu Diketahui Tahun Ini!

RSS Berita Terkini

  • Chef Prancis David Cailleba Turun Langsung Masak di Dapur Darurat Longsor Pasirlangu Bandung Barat
  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini Senin 2 Februari 2026 di Bandung

Recommended

Pemerintah fokus pembangunan sarana infrastruktur menghadapi mudik Lebaran 2023

Ini Strategi Pemerintah Hadapi Arus Mudik 2023 Agar Berjalan Lancar

April 13, 2023
2
BRI Branch Office Jatinegara Region 6/Jakarta 1 Gelar Akuisisi BRImo dan Tabungan

BRI Branch Office Jatinegara Region 6/Jakarta 1 Gelar Akuisisi BRImo dan Tabungan

Oktober 16, 2025
2
Gelar Rakor Dukung Swasembada Pangan bersama Polres Luwu Utara dan Pemkab

Gelar Rakor Dukung Swasembada Pangan bersama Polres Luwu Utara dan Pemkab

Februari 1, 2025
1
Port Academy Adakan Diklat IMDG Code di Tanjung Redeb, Tingkatkan Kompetensi Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan

Port Academy Adakan Diklat IMDG Code di Tanjung Redeb, Tingkatkan Kompetensi Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan

November 18, 2024
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.