Berdasarkan draft Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen.
- Kendaraan kedua dikenakan pajak sebesar 2,5 persen.
- Kendaraan ketiga dikenakan pajak sebesar 3 persen.
- Kendaraan keempat dikenakan pajak sebesar 3,5 persen.
- Kendaraan kelima dikenakan pajak sebesar 4 persen.
- Kendaraan keenam dikenakan pajak sebesar 4,5 persen.
- Kendaraan ketujuh dikenakan pajak sebesar 5 persen.
Page 4 of 4