Menurut CALS, tindakan Anwar Usman tidak hanya mempromosikan penyalahgunaan proses judicial review atau pengujian undang-undang untuk kepentingan kelompok tertentu, tetapi juga melibatkan perkara yang terkait dengan hubungan keluarganya sendiri.
Mereka juga menyatakan bahwa Anwar Usman memberikan komentar terbuka tentang perkara yang sedang dalam pemeriksaan, terutama yang berkaitan dengan pengujian syarat usia untuk calon presiden dan wakil presiden, yang melanggar Pasal 10 huruf f angka 3 yang melarang hakim konstitusi untuk mengeluarkan komentar terbuka di luar persidangan.
Dalam permohonannya, CALS meminta MKMK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilakukan oleh Anwar Usman. Mereka juga meminta MKMK untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan hakim konstitusi jika terbukti melakukan pelanggaran berat.













