Violla menjelaskan, “Keterlibatan di sini berarti bahwa yang bersangkutan tidak mundur dari proses pemeriksaan dan keputusan perkara, sementara ia juga aktif dalam melakukan lobi untuk memuluskan perkara ini agar diizinkan oleh hakim lain.”
Menurutnya, konflik kepentingan ini telah dimulai sebelum perkara tersebut diputuskan, sebagai bukti pernyataan Anwar Usman saat memberikan kuliah umum di Universitas Sultan Agung Semarang pada 9 September 2023. Saat itu, Anwar Usman berbicara tentang substansi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Violla berpendapat bahwa tindakan Anwar Usman telah melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas. Ia menekankan bahwa ini merupakan pelanggaran yang serius, terutama jika dilakukan oleh seorang negarawan dan pemimpin utama dari lembaga MK.













