Vandy mengingatkan, agar tragedi pemilu 2019 tidak terjadi. Maka pendaftar petugas KPPS hendaknya usia 17 tahun sampai 55 tahun. Walaupun begitu pendaftar juga harus menyertakan surat sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
” Ada syarat yang krusial untuk mengantisipasi insiden 2019, KPU meminta surat keterangan sehat serta pembatasan usia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun”, ujarnya.
Dalam rangka untuk maksimalkan partisipasi masyarakat, pihaknya mumbuka pendaftaran KPPS mulai tanggal 11 sampai dengan 20 Desember 2023. Tentunya bagi yang memenuhi syarat sebagai petugas KPPS.
” Masa pendaftaran KPPS dimulai tanggal 11 sampai 20 Desember. Ayo berbondong-bondong mendaftar di Desa dan Kelurahan”, ajak Vandy, sapaan akrab Ketua KPU Luwu Utara.
Ia mengatakan, honor yang diterima ada kenaikan dibandingkan dengan honor pemilu tahun 2019 lalu. Namun demikian, petugas KPPS kali ini harus paham IT.