JENGGALA.ID – MALUKU. Gubernur Maluku Murad Ismail diberhentikan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku. Partai akan memecat dia sebagai kader jika kedapatan berpindah partai.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan, Sadarestuwati. Menurutnya partai akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan sebagai kader partai.
“Pak Murad di berhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD. Dan surat itu sudah keluar. Namun bila Pak Murad bergabung dengan partai lain, maka partai akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan sebagai kader partai,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Sadarestuwati, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Menurut Restu, Murad dianggap melanggar aturan internal partai. Di PDI Perjuangan suami dan istri tidak boleh berbeda partai.
“PDI Perjuangan mempunyai peraturan partai yang menyebutkan bahwa suami-istri tidak boleh berasal dari partai yang berbeda. Dan di sini jelas bahwa Pak Murad telah melanggar peraturan partai dengan memperbolehkan isterinya untuk bergabung dengan partai lain maka partai harus mengambil tindakan tegas sebagai konsekuensi dari keputusan yang sudah diambilnya,” katanya.