Asep menjelaskan bahwa peran Dedi Risdiyanto termasuk menyusun persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki oleh satu perusahaan tertentu, dan file RAB yang sepenuhnya berasal dari peserta lelang. Dedi Risdiyanto juga diduga melakukan pertemuan dengan calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengatur persyaratan tambahan dan menggugurkan calon peserta lain.
Akibat perbuatan para tersangka ini, diperkirakan negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp31,7 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bersama dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.