Menurut Puan, setelah Keputusan DKPP dan dengan diterbitkannya Perpres penghentian Hasyim, DPR akan segera memulai proses penggantian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan menghormati keputusan DKPP, dan setelah itu, sesuai dengan prosedur yang ada, DPR akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengungkapkan bahwa pengganti Hasyim akan diambil dari calon komisioner KPU nomor urut berikutnya yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada tahun 2022, yaitu Iffa Rosita.
“Ada prosedur yang telah ditetapkan untuk menggantikan Hasyim, yaitu dengan mengambil nomor urut 8 dari calon yang telah lulus uji kelayakan,” kata Guspardi Gaus kepada wartawan pada Kamis (4/7/2024).