Ketika perusahaan memaksakan model EOR untuk peran semacam ini, risiko koreksi administratif dan tuntutan konversi status kerja menjadi karyawan internal menjadi nyata. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat memicu kewajiban kompensasi tambahan.
Banyak perusahaan global datang dengan ekspektasi fleksibilitas tinggi, termasuk kontrak jangka pendek atau pemutusan hubungan kerja yang mudah. Indonesia tidak beroperasi dengan logika tersebut. Mayoritas pekerja EOR dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tunduk pada aturan rinci, termasuk durasi kontrak, pelaporan ke Kementerian Ketenagakerjaan, serta kewajiban kompensasi jika kontrak diakhiri lebih awal.
Ketika perusahaan mengabaikan struktur PKWT dan memperlakukan EOR layaknya tenaga kerja lepas, konsekuensi finansial sering kali baru disadari di akhir kontrak.












