Salah satu kesalahpahaman paling umum adalah anggapan bahwa EOR sepenuhnya memindahkan risiko hukum kepada penyedia layanan. Secara formal, EOR memang bertindak sebagai pemberi kerja yang tercatat. Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, hubungan kerja dinilai secara substansial. Perusahaan yang mengendalikan pekerjaan sehari-hari, menetapkan target, dan mengelola kinerja karyawan masih dapat dipandang sebagai pemberi kerja fungsional.
Dalam kasus perselisihan ketenagakerjaan, otoritas sering menilai siapa yang sebenarnya memegang kendali atas hubungan kerja. Artinya, EOR dapat mengurangi risiko, tetapi tidak menghapus tanggung jawab klien sepenuhnya.
Kesalahan lain muncul ketika perusahaan mencoba menggunakan EOR untuk posisi yang secara hukum tidak dapat dialihdayakan. Regulasi ketenagakerjaan Indonesia membedakan antara fungsi inti dan non-inti. Posisi yang berkaitan langsung dengan aktivitas utama perusahaan—seperti penjualan inti, pengembangan produk utama, atau fungsi operasional strategis—sering kali tidak dapat ditempatkan di bawah skema EOR.












