JENGGALA.ID – Mulai hari ini, Minggu (1/10), kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi di Jakarta. Kebijakan ini berlaku di 24 tempat parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, “Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober besok yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir.”
Lokasi parkir yang akan mengenakan disinsentif ini mencakup Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Burung/Pramuka, Pasar Perumnas Klender, dan Pasar Baru. Selain itu, ada juga Pasar Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu, Pasar Senen Blok III, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, dan UPB Jatinegara yang akan menerapkan kebijakan ini.