Di sisi lain, para petugas pantarlih juga pasti telah meminta izin dan atas sepengetahuan RT dan RW sebelum melakukan coklit dari rumah ke rumah.
“Kalau perlu ada pengawas dari tingkat kelurahan yang mau mengawasi juga dipersilakan,” ujar Betty.
Di samping itu, KPU mengklaim sudah menyiapkan sistem yang secara tidak langsung maupun langsung bisa membuktikan apakah petugas pantarlih telah melakukan coklit dari rumah ke rumah atau tidak.
Hal ini dinilai dapat mencegah kemungkinan petugas pantarlih hanya datang ke ketua RT/RW dalam pelaksanaan coklit.
Bagaimana kami menilai ini orang kerja atau tidak? Kami punya mekanisme buku agenda kerja, setiap 10 hari di-cross check PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan),” kata Betty.
Menurutnya, buku agenda kerja ini bakal membuktikan apakah petugas pantarlih yang melaksanakan coklit di lapangan menemukan masalah, serta solusi apa yang ia tawarkan guna mengatasi masalah itu.