“Terkait HGB yang sudah tidak aktif, jika persyaratan tidak terpenuhi, apakah izin masih berlaku? Analoginya seperti memiliki tiket untuk masuk ke sebuah arena pertandingan, dengan persyaratan usia 17 tahun. Jika tiket tersebut diberikan kepada seseorang yang berusia 13 tahun, apakah tiket itu masih berlaku? Tentu tidak. Sama halnya dengan izin PT Indobuildco, apakah akan dicabut?” ujar Tina.
Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian dalam izin usaha PT Indobuildco saat ini terkait dengan status HGB Hotel Sultan yang bermasalah, dan ini berdampak pada perizinan yang diberikan kepada Pontjo Sutowo untuk mengelola hotel tersebut.
Hotel Sultan saat ini tengah menjadi subjek sengketa antara pemerintah dan Pontjo Sutowo. Pemerintah, yang diwakili oleh PPKGBK, telah memasang spanduk khusus pada Hotel Sultan pada tanggal 4 Oktober. Spanduk tersebut berisi pernyataan bahwa tanah tersebut adalah aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL No. 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK, yang telah diakui oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276/PK/Pdt/2011.