Pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021.
Nantinya, pemerintah akan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah fisik, kemudian digantikan dalam bentuk elektronik atau digital.***
Page 3 of 3