Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu juga belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang jenis pajak yang akan dikenakan pada ojol dan toko online. Namun, DJP mencatat bahwa wewenang mengenakan pajak oleh pemerintah daerah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, mengungkapkan bahwa seharusnya pembicaraan mengenai rencana ini harus dilakukan antara Pemprov DKI Jakarta dan DJPK Kemenkeu. Saat ini, DJP belum menerima informasi lebih lanjut mengenai rencana ini dari Pemprov DKI.
Usulan untuk mengenakan pajak pada layanan online pertama kali diajukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. Ia berpendapat bahwa masih banyak potensi pajak daerah yang belum terekspos oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, juga menyatakan bahwa pajak pada ojol dan toko online adalah pilihan yang tidak dapat dihindari. Namun, ia menekankan perlunya regulasi dari pemerintah pusat agar daerah bisa melaksanakannya. Lusiana menganggap digitalisasi ekonomi sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dalam sektor pajak. Oleh karena itu, ia mendorong agar regulasi segera dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Tanpa regulasi tersebut, daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak pada layanan online.