Tjitjik menjelaskan bahwa tujuan dari ketentuan ini adalah untuk mengubah pandangan yang kaku bahwa syarat kelulusan hanya terkait dengan skripsi. Sebenarnya, dalam mengukur kompetensi mahasiswa, terdapat berbagai cara yang dapat digunakan. Oleh karena itu, perguruan tinggi diberi kebebasan untuk memilih berbagai bentuk tugas akhir yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, mengatakan bahwa penilaian terhadap pencapaian kompetensi mahasiswa juga akan ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan sejauh mana mahasiswa telah mencapai pembelajaran dan kompetensi mereka, dan ini bukanlah tugas pemerintah, melainkan tugas dari perguruan tinggi itu sendiri.