JENGGALA.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) telah mengungkapkan bahwa keputusan untuk memilih antara skripsi atau tidak bukanlah hak yang dimiliki oleh mahasiswa. Menurut Sesdirjen KemendikbudRistek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada setiap perguruan tinggi (PT) dan bukan tergantung pada keinginan mahasiswa.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi diberi kebebasan untuk menentukan jenis tugas akhir yang harus dikerjakan oleh mahasiswa. Pasal 18 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa tugas akhir dapat berbentuk beragam, seperti prototipe, proyek, dan lain sebagainya. Selain itu, tugas atau proyek akhir juga dapat dilakukan dalam bentuk kerja kelompok.