Dari dana BTT (belanja tak terduga) COVID-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, 1000 orang yang telah ditetapkan menerima bantuan tetapi ternyata hanya 87 orang penerima bantuan yang tepat sasaran.
“Sisanya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia,” kata Nana.
Selain itu pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT COVID-19 kepada karyawan yang terkena PHK.
Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan, hanya menerima Rp1,8 juta sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200 ribu.
“Berdasarkan pemeriksaan kami, anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp2,02 miliar itu diduga dikorupsi oleh tiga orang tersangka,” katanya.