JENGGALA.ID, BANDUNG. Maraknya reklame dan Billboard yang terpampang di sudut-sudut Kota Bandung kerap menjadi keluhan dari masyarakat.
Pasalnya pemasangan Reklame dan Billboard mulai mendegradasi estetika. Bahkan beberapa di antaranya ternyata pemasangan Reklame dan Billboard berdiri secara ilegal.
Penegakan regulasi reklame tak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Namun harus dilakukan bersama sama. Hal ini disampaikan Ketua Forum Peduli Kota Bandung, Zaka.
Zaka mengatakan pihaknya telah mendorong Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang akan menyusun Raperda Reklame dan Raperda RDTR dan bekerja membuat peraturan baru terkait Penyelenggaraan Reklame dan Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.