Kuntadi juga menekankan bahwa jika lokasi saksi tidak diketahui, Kejagung akan terus mencari dan bahkan akan memanggil mereka dengan paksa jika diperlukan.
Sebelumnya, Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, mengakui adanya aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus tersebut. Irwan mengungkapkan hal ini ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mengenai pengeluaran dana yang berupaya menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung RI.
Dito merupakan pihak terakhir yang menerima uang puluhan miliaran rupiah dalam rangka pengamanan kasus tersebut. Irwan menjelaskan bahwa uang tersebut dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan kepada Dito.