JENGGALA.ID – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba di Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 30 Oktober. Saat keluar dari penjara, ia terlihat mengenakan baju koko putih dan topi bertuliskan “Save Palestine” dan ditemani oleh tim pengacaranya.
Munarman meninggalkan penjara sekitar pukul 08.20 WIB. Para pendukung yang telah menunggu sejak pagi langsung menyambutnya dengan selawat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengonfirmasi bahwa pembebasan Munarman dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus Munarman bermula ketika dia ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 Polri atas dugaan terorisme di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Ia juga dituduh menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Kemudian, Munarman dihukum tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022. Hakim tersebut menganggap Munarman memiliki hubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan pernyataan yang mendorong orang lain melakukan tindakan terorisme.
Munarman dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal ini mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Perlu diingat bahwa jaksa awalnya menuntut Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara, tetapi putusan hakim adalah tiga tahun.
Tidak puas dengan hukuman tiga tahun, Munarman mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta justru meningkatkan hukumannya menjadi empat tahun.
Munarman kembali menentang keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan, melalui kuasa hukumnya, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Juli 2022.
Hasil dari kasasi ini adalah pengurangan hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Meskipun demikian, dia tetap dinyatakan bersalah dalam kasus terkait terorisme.
Keputusan kasasi ini diadili oleh lima Hakim Agung Mahkamah Agung yang merahasiakan identitas mereka. Keputusan ini diumumkan pada 28 November 2022.
Selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Munarman dianggap kooperatif dan mengikuti berbagai program rehabilitasi.
Pada bulan Agustus tahun ini, Munarman berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, tepat sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78. Saat itu, Ditjen PAS juga mengumumkan bahwa Munarman akan bebas murni pada tanggal 27 April 2024.






