• Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id
Jumat, April 17, 2026
Jenggala.id
Advertisement
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result

Home » News » Kasus Munarman, Ditangkap Densus 88, Bebas Hari Ini

Kasus Munarman, Ditangkap Densus 88, Bebas Hari Ini

Oktober 30, 2023
in News
0
Kasus Munarman, Ditangkap Densus 88, Bebas Hari Ini
0
SHARES
4
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

JENGGALA.ID – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba di Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 30 Oktober. Saat keluar dari penjara, ia terlihat mengenakan baju koko putih dan topi bertuliskan “Save Palestine” dan ditemani oleh tim pengacaranya.

Munarman meninggalkan penjara sekitar pukul 08.20 WIB. Para pendukung yang telah menunggu sejak pagi langsung menyambutnya dengan selawat.

Berita Terkait

Charles Honoris Geram Pemerintah Tak Miliki Solusi Hak Pesangon Mantan Karyawan Merpati

Condrowati Tegaskan Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat Standar Layanan RSIA Puri Betik Hati

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengonfirmasi bahwa pembebasan Munarman dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus Munarman bermula ketika dia ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 Polri atas dugaan terorisme di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Ia juga dituduh menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Kemudian, Munarman dihukum tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022. Hakim tersebut menganggap Munarman memiliki hubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan pernyataan yang mendorong orang lain melakukan tindakan terorisme.

Munarman dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal ini mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Perlu diingat bahwa jaksa awalnya menuntut Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara, tetapi putusan hakim adalah tiga tahun.

Tidak puas dengan hukuman tiga tahun, Munarman mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta justru meningkatkan hukumannya menjadi empat tahun.

Munarman kembali menentang keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan, melalui kuasa hukumnya, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Juli 2022.

Hasil dari kasasi ini adalah pengurangan hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Meskipun demikian, dia tetap dinyatakan bersalah dalam kasus terkait terorisme.

Keputusan kasasi ini diadili oleh lima Hakim Agung Mahkamah Agung yang merahasiakan identitas mereka. Keputusan ini diumumkan pada 28 November 2022.

Selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Munarman dianggap kooperatif dan mengikuti berbagai program rehabilitasi.

Pada bulan Agustus tahun ini, Munarman berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, tepat sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78. Saat itu, Ditjen PAS juga mengumumkan bahwa Munarman akan bebas murni pada tanggal 27 April 2024.

Tags: #BebasPenjara#BeritaTerbaruMunarman#Densus88#KasusMunarman#MunarmanBebas#MunarmanDitangkap
SummarizeShare

Berita Terkait

Charles Honoris Geram Pemerintah Tak Miliki Solusi Hak Pesangon Mantan Karyawan Merpati

Charles Honoris Geram Pemerintah Tak Miliki Solusi Hak Pesangon Mantan Karyawan Merpati

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jakarta, Jenggala - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris geram kepada pihak BP BUMN yang dinilai tidak mempunyai solusi untuk menuntaskan kewajiban pembayaran terhadap seribu lebih...

Condrowati Tegaskan Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat Standar Layanan RSIA Puri Betik Hati

Condrowati Tegaskan Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat Standar Layanan RSIA Puri Betik Hati

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jakarta, Jenggala – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan komitmen legislatif dalam memastikan mutu pelayanan kesehatan di wilayahnya.  Hal ini disampaikan menyusul digelarnya Rapat Dengar...

Sugono Adinagoro Minta Sosialisasi Pendataan Ulang BPJS Kesehatan PBI Kepada Masyarakat 

Sugono Adinagoro Minta Sosialisasi Pendataan Ulang BPJS Kesehatan PBI Kepada Masyarakat 

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jakarta, Jenggala - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro meminta sosialisasi pendataan ulang BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada masyarakat.  Hal itu dikarenakan banyak masyarakat...

Edi Purwanto Desak Pusat Atasi Jalan Padang Lamo yang Rusak Parah Sepanjang 100 Km

Edi Purwanto Desak Pusat Atasi Jalan Padang Lamo yang Rusak Parah Sepanjang 100 Km

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jakarta, Jenggala - Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, kembali mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret atas kondisi ruas jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi...

Next Post
PM Israel Ancam Hizbullah untuk Tidak Ikut Campur Perangnya dengan Hamas

MUI Serukan Presiden Israel Diseret ke Mahkamah Internasional

Popular Story

  • Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • 4 Potret Seksi Wulan Guritno yang Buat Warganet Salah Tingkah

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kelainan Ibu Muda Jambi Cabuli 17 Bocah Terbongkar

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Siapa Suami Puan Maharani? Berikut Profil Lengkapnya

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Kumpulan Lagu Armada Band Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
Jenggala.id

Jenggala.id menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya seputar peristiwa nasional, politik, ekonomi, hingga gaya hidup. Update informasi harian Anda di sini.

Follow us

  • Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.