JENGGALA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Anggota III BPK Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Ini terjadi setelah nama Achsanul disebut dalam sidang lanjutan pada Senin (23/10) sebagai pihak yang diduga menerima aliran uang sebesar Rp40 miliar dari seseorang bernama Sadikin Rusli.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi rencana pemeriksaan tersebut. Dia menyatakan bahwa pihak Kejagung akan menyelidiki peran Achsanul dalam kasus korupsi tersebut, termasuk dugaan upaya penghentian penyidikan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejagung sedang menyelidiki dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui Sadikin Rusli. Dalam pengadilan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, mengonfirmasi identitas Achsanul Qosasi sebagai Anggota BPK.