JENGGALA.ID – Kejaksaan Agung telah memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Senin (9/10). Salah satu dari mereka yang diperiksa adalah Sri Hariyati (SH), yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendag.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya, yang dikeluarkan pada hari Selasa (10/10). Selain SH, saksi lain yang diperiksa adalah NMKD, yang merupakan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag. Namun, belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti dan melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan, yang terjadi dari tahun 2015 hingga 2023.