• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Jumat, November 7, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Kecelakaan Motor Bonceng 3 di Jakpus, Pengemudi Innova Jadi Tersangka

Kecelakaan Motor Bonceng 3 di Jakpus, Pengemudi Innova Jadi Tersangka

2023/10/10 23:16:51
in News
Kecelakaan Motor Bonceng 3 di Jakpus, Pengemudi Innova Jadi Tersangka

JENGGALA.ID – Polisi telah menetapkan seorang pengemudi mobil Innova dengan inisial AKC (25) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang tragis di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan tiga orang yang berboncengan di sebuah sepeda motor. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora, mengonfirmasi status tersangka ini pada Selasa (10/10).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur bahwa kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Gomos mengungkapkan, “Tersangka sudah ditahan,” tetapi belum memberikan rincian mengenai penyebab pasti kecelakaan yang menyebabkan tiga korban ini. “Masih didalami, masih diperiksa,” ujarnya.

BeritaTerkait

PTPN IV PalmCo Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pola Tumpangsari Sawit–Padi

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Kecelakaan Motor Bonceng 3 di JakpusPengemudi Innova Jadi Tersangka
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

PTPN IV PalmCo Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pola Tumpangsari Sawit–Padi

November 6, 2025
1
SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

November 6, 2025
12
EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

November 4, 2025
1
Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Oktober 29, 2025
2
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Oktober 29, 2025
2
Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Oktober 27, 2025
3
KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

Oktober 27, 2025
2
BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

Oktober 27, 2025
2
Next Post
Baduy Tanpa Internet Demi Melindungi Kebudayaan

Baduy Tanpa Internet Demi Melindungi Kebudayaan

RSS Berita Terkini

  • Cerai dari Acha Septriasa, Ini Profil Vicky Kharisma yang Berkarier di Australia
  • Mulai Akhir 2025, Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Warga Tidak Mampu

Recommended

Bey Machmudin Sebut Kebakaran TPA Sarimukti Telah Padam 50 Persen

Status Darurat Sampah Kota Bandung Diperpanjang

November 2, 2023
2
Songsong HUT Bhayangkara ke 78, Polres Lutra Gelar Turnamen Futsal Internal

Songsong HUT Bhayangkara ke 78, Polres Lutra Gelar Turnamen Futsal Internal

Juni 26, 2024
16
Ariana Grande dan Dalton Gomez Mengakhiri Pernikahan Mereka

Ariana Grande dan Dalton Gomez Mengakhiri Pernikahan Mereka

September 19, 2023
1
Ombudsman: Warga Rempang Tertekan, Anak Dipaksa Tanda Tangan

Ombudsman: Warga Rempang Tertekan, Anak Dipaksa Tanda Tangan

September 27, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.