SULSEL, JENGGALA.ID – Polda Sulawesi Selatan Polres Luwu Utara, Kepolisian Resor Luwu Utara menggelar press release perkara dugaan tindak pidana pencabulan, penganiayaan serta paparan narkoba selama enam bulan terakhir bertempat di Loby depan ruangan Satreskrim Polres Luwu Utara, Selasa 25 Juni 2024 sore sekira pukul 16.20 Wita.
Press release di pimpin Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainuddin mewakili Kapolres Luwu Utara di dampingi Kasat Narkoba AKP Muh Jayadi dan Kasi Humas Polres Luwu Utara IPTU Gustan.
Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan dan tindak pidana pengeroyokan sopir mobil tersebut di Des Buangin Kecamatan Sabbang Selatan dan berhasil meringkus P (47) atas dugaan pencabulan dan persetubuhan serta penganiayaan terhadap AYR dirawat di Rumah Sakit Andi Djemma Masamba.