JENGGALA.ID – Kasus menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun, dari dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Polri akan melengkapi alat bukti kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Tahap penyidikan disimpulkan melalui gelar perkara yang dilakukan Polri setelah meminta keterangan Panji Gumilang selaku terlapor selama 9 jam, Senin (3/7/2023) di Bareskrim Polri.
“Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti kasus penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun apakah lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.