JENGGALA.ID – Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang disebut akibat pemberian racun sianida oleh Jessica Kumala Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Kasus ini kembali viral setelah tayangan dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” dari Netflix.
Menanggapi berbagai tudingan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan bahwa kasus ini sudah selesai secara hukum. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugasnya membuktikan kasus pembunuhan Mirna dalam lima tahap sidang. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Kasus ini telah selesai setelah melalui uji lima kali di berbagai tingkatan pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan dua PK,” ungkap Ketut Sumedana.