JENGGALA.ID – Galaila Karen Kardinah yang juga dikenal sebagai Karen Agustiawan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Nomor perkara untuk gugatan ini adalah 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dan fokusnya adalah untuk menentukan apakah penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK sah atau tidak.
Saat ini, informasi lengkap mengenai petitum yang diajukan oleh Karen dalam praperadilan ini belum tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 16 Oktober 2023, dan hakim tunggal yang akan menangani perkara ini adalah Tumpanuli Marbun.