“KAI memahami ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat kondisi ini. Pengalihan perjalanan kami lakukan agar pelanggan tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan aman dan nyaman, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan sebagai prioritas utama,” ujar Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo.
Namun demikian, bagi pelanggan yang tidak berkenan dengan pengalihan perjalanan tersebut, KAI memberikan kemudahan berupa pembatalan tiket dan pengembalian bea tiket (refund) 100% diluar biaya pemesanan. Proses pembatalan dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun layanan pelanggan Contact Center KAI 121.
Adapun batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea tiket adalah hingga 7 (tujuh) hari atau 7 x 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket.












