• Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id
Jumat, April 17, 2026
Jenggala.id
Advertisement
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result

Home » Teknologi » KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan KA Gunungjati dan KA Manahan di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan KA Gunungjati dan KA Manahan di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi

Februari 9, 2026
in Teknologi
0
KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan KA Gunungjati dan KA Manahan di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi
0
SHARES
9
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Tim Pengamanan KAI Daop 1 Jakarta berhasil mengamankan pelaku pelemparan terhadap KA Gunungjati dan KA Manahan yang terjadi pada Kamis (29/1) pukul 21.11 WIB, di kilometer 28+200 petak jalan antara Stasiun Bekasi Timur–Bekasi.

Kejadian bermula saat awak kereta melaporkan adanya pelemparan benda keras ke arah rangkaian kereta. Dari dalam kereta, awak melihat sekelompok anak-anak mengenakan baju putih dan celana pendek berada di sekitar jalur rel. Informasi tersebut segera diteruskan kepada tim pengamanan KAI Daop 1 Jakarta yang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyisiran.

Berita Terkait

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

Berkat respons cepat petugas serta dukungan dan kerja sama masyarakat sekitar, tim pengamanan berhasil menelusuri keberadaan para pelaku. Empat orang anak berhasil diamankan setelah sempat meninggalkan area jalur rel. Selanjutnya, petugas keamanan KAI berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Karena seluruh pelaku masih di bawah umur, petugas memanggil orang tua masing-masing untuk melakukan pengawasan serta membuat surat pernyataan. Para pelaku diketahui berasal dari Kampung Mede, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah tindakan sepele.

“Dampak dari pelemparan ini sangat serius. Beberapa rangkaian kereta mengalami kaca jendela pecah, retak, bahkan berlubang. Dalam sejumlah kejadian, serpihan kaca melukai penumpang meskipun masih tergolong luka ringan. Ini menunjukkan bahwa aksi tersebut benar-benar membahayakan,” ujar Franoto.

Ia menjelaskan, kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, rata-rata sekitar 100 kilometer per jam. Dalam kondisi tersebut, benda kecil sekalipun dapat menimbulkan benturan yang sangat berbahaya.

“Ini bukan sekadar aksi iseng. Pelemparan kereta api dapat mengancam keselamatan awak dan penumpang, bahkan berpotensi merenggut nyawa,” tegasnya.

*Franoto juga mengingatkan bahwa masih terdapat oknum masyarakat di sekitar jalur rel yang melakukan pelemparan, sehingga diperlukan perhatian serius dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta instansi pemerintah setempat.*

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 1 Jakarta terus memperketat pengamanan di titik-titik rawan serta aktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar jalur kereta api, bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan aparat wilayah.

KAI menegaskan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2024:

* Pasal 323 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dipidana penjara paling lama 7 tahun.

* Ayat (2): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 9 tahun.

* Ayat (3): Jika mengakibatkan meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 197.

Ke depan, KAI Daop 1 Jakarta juga akan terus meningkatkan upaya pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) di lokomotif untuk membantu proses identifikasi pelaku dan mendukung penegakan hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kereta api adalah fasilitas publik. Menjaganya berarti melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutup Franoto.

Humas KAI Daop 1 Jakarta

Franoto Wibowo

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

SummarizeShare

Berita Terkait

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

by vritimes com
April 17, 2026
0

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kualitas jurnalisme di Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh para wartawan...

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

by vritimes com
April 16, 2026
0

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja sebagai CreatorHub dalam kegiatan Bincang Santai CreatorHub. Kegiatan ini dilaksanakan bersama BRI Region...

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

by vritimes com
April 16, 2026
0

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan khususnya di beberapa tahun terakhir. Bagi banyak keluarga Indonesia, rumah tidak hanya berfungsi...

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

by vritimes com
April 16, 2026
0

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant. Fitur ini berfungsi sebagai asisten AI yang membantu pengguna secara langsung selama online...

Next Post
Wakil Menteri UMKM Apresiasi Pemanfaatan Ruang Bagi UMKM di Stasiun Yogyakarta

Wakil Menteri UMKM Apresiasi Pemanfaatan Ruang Bagi UMKM di Stasiun Yogyakarta

Popular Story

  • Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • 4 Potret Seksi Wulan Guritno yang Buat Warganet Salah Tingkah

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kelainan Ibu Muda Jambi Cabuli 17 Bocah Terbongkar

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Siapa Suami Puan Maharani? Berikut Profil Lengkapnya

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Kumpulan Lagu Armada Band Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
Jenggala.id

Jenggala.id menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya seputar peristiwa nasional, politik, ekonomi, hingga gaya hidup. Update informasi harian Anda di sini.

Follow us

  • Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.