PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemanfaatan ruang dan titik-titik strategis di Stasiun Yogyakarta sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri UMKM Republik Indonesia, Helvi Moraza, dalam tinjauannya saat melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Yogyakarta, Kamis (5/2). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung implementasi Pasal 49 PP Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta badan usaha swasta menyediakan paling sedikit 30 persen dari total luas area komersial di infrastruktur publik untuk kegiatan promosi dan pengembangan UMKM.
Dalam kunjungannya, Wamen UMKM RI, Helvi Moraza meninjau sejumlah ruang usaha UMKM yang berada di area stasiun, mulai dari tenant makanan dan minuman, produk kerajinan lokal, hingga produk khas daerah yang menjadi daya tarik bagi penumpang kereta api maupun masyarakat umum. Stasiun Yogyakarta sebagai salah satu simpul transportasi strategis nasional dan pintu gerbang Kota Yogyakarta dinilai memiliki potensi besar dalam memperluas akses pasar UMKM.









