JENGGALA.ID – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Ditemui di Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Senin, Kaesang mengatakan bahwa pemimpin tidak harus menjadi capres dan cawapres.
“Ya saya rasa pemimpin ga harus, menurut saya, jadi capres ataupun cawapres. Kita kan bisa menjadi pemimpin dalam bentuk apapun, dalam organisasi semua kan bisa sebenarnya,” ujar Kaesang, Senin (16/10/2023).
Ia mengatakan bahwa mungkin anak muda masih butuh waktu yang sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia.